MARKET DATA

Kemenperin dan Kemenkes Belum Satu Suara Soal Aturan Bungkus Rokok

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
26 June 2026 19:10
Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta,  Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (
Foto: Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian menegaskan dukungannya terhadap penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bentuk kepastian hukum bagi dunia usaha. Namun, sejumlah ketentuan justru dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dikaji kembali, terutama terkait pengaturan kemasan rokok.

Menurut Kemenperin, pengaturan mengenai peringatan kesehatan memang diperlukan, tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan, industri, hingga keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional yang melibatkan jutaan masyarakat.

"Kementerian Perindustrian secara prinsip mendukung penerbitan turunan PP 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun dalam hal ini kami menolak bagian-bagian yang mengatur standarisasi warna dan standarisasi font, penyeragaman warna dan penyeragaman font," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria dalam diskusi IHT, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP sejatinya mengatur penyeragaman posisi peringatan kesehatan pada kemasan rokok agar memiliki standar yang sama. Namun, pengaturan tersebut tidak seharusnya diperluas hingga mengatur warna maupun jenis huruf kemasan. Kemenperin menilai kebijakan yang terlalu rinci berpotensi mengurangi identitas produk masing-masing perusahaan.

"Kalau dievaluasi, yang distandarisasi itu sebetulnya adalah peringatan kesehatan dan informasi kesehatannya. Artinya jangan ada yang membuat di atas, di bawah atau di tengah, sehingga posisinya bisa diatur. Tetapi kami tidak sepakat jika sampai mengatur penyeragaman warna maupun font," katanya.

Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta,  Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Merrijantij menilai Indonesia memiliki karakteristik industri hasil tembakau yang berbeda dibandingkan negara lain karena memiliki rantai pasok yang lengkap mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar ekspor. Karena itu, setiap kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh mata rantai industri.

"Ekosistem pertembakauan di Indonesia tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Di Indonesia semua ada, mulai dari hulunya sampai hilirnya, sehingga setiap kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan seluruh ekosistem tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluruskan anggapan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menegaskan pengaturan yang tengah disusun hanya menyangkut standarisasi warna kemasan, sehingga tidak menghapus identitas merek maupun logo pada kemasan rokok.

"Kita Kementerian Kesehatan bukan menerapkan plain packaging, bukan kemasan polos. Yang diatur hanya standar warna. Merek dan logo masih sesuai, jadi hanya warna saja supaya peringatan kesehatannya lebih efektif," kata Benget.

Kemasan rokok saat ini memiliki tampilan yang sangat beragam sehingga dinilai mampu menarik perhatian konsumen, terutama kelompok usia muda. Pengaturan warna juga tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh tampilan kemasan. Identitas perusahaan tetap dipertahankan sehingga produk masing-masing produsen masih dapat dikenali masyarakat.

"Font-nya tidak diatur, hanya warna, yaitu Pantone 448C. Jadi merek dan logo tetap boleh. Ini bukan kemasan polos seperti yang dipersepsikan banyak pihak," kata Benget.

(fys/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Layanan Kesehatan, Kemenkes Lakukan Hal Ini!


Most Popular
Features