MARKET DATA

Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Batu Bara Untuk Pembangkit Listrik RI

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
26 June 2026 18:00
Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia. (PT PLN Persero)
Foto: Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia. (PT PLN Persero)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus memastikan terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, termasuk kebutuhan listrik. Sebagai salah satu upayanya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu guna mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional pembangkit listrik . Saat ini, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggia menyampaikan pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggia.

Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Perintahkan Perusahaan Pasok 190 Juta Ton Batu Bara ke PLN


Most Popular
Features