MARKET DATA
Korupsi MBG

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator dari Sony Sonjaya

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
24 June 2026 10:25
Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026. Penolakan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers, Rabu (24/6/2026).



Menurut Anang, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus telah menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum Sony. JC merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian "Justice Collaborator".

Anang bilang untuk dapat menjadi JC, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi yaitu merupakan saksi pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

"Mengingat penentuan justice collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan," kata Anang.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Glory Sihombing, Tersangka Keenam dalam Korupsi Makan Bergizi Gratis


Most Popular
Features