Pajak Tiket Pesawat Resmi 100% Ditanggung Pemerintah: Hingga 5 Juli!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat yang ditanggung pemerintah untuk periode libur sekolah 2026.
Dalam PMK yang diberlakukan Purbaya sejak 22 Juni 2026 itu, PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%. PPN DTP ini merupakan PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
"Merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," sebagaimana tertera dalam Pasal 2 PMK 43/2026, dikutip Rabu (24/6/2026).
Dalam PMK itu, disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.
Lalu, periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.
Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun contoh skema PPN DTP untuk tiket pesawat ini sebagai berikut:
PT CXA merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JK.
Tn. JK membeli Tiket pada tanggal 29 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 1 Juli 2026 seharga Rp1.136.756,00 (satu juta seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00
2. fuel surcharge : Rp 121.600,00 3. IWJR fee : Rp 5.000,00
4. passenger service charge : Rp 119.880,00
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00
6. total : Rp 1.136.756,00
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) seluruhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian Tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pembelian Tiket dan periode penerbangan yang diberikan insentif.
Selain itu, PMK 43/2026 juga memberikan contoh PPN terutang dari tiket pesawat yang tak ditanggung pemerintah, berikut ini rinciannya:
PT QWE merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Ny. AP.
Ny. AP membeli Tiket pada tanggal 25 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 4 Juli 2026 seharga Rp1.261.756,00 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
Adapun komponen biaya Tiket adalah:
1. tarif dasar (base fare) : Rp 790.000,00
2. fuel surcharge : Rp 121.600,00 3. IWJR fee : Rp 5.000,00
4. passenger service charge : Rp 119.880,00
5. Value Added Tax (VAT) : Rp 100.276,00
6. extra baggage (include VAT) : Rp 75.000,00
7. seat selection (include VAT) : Rp 50.000,00
8. total : Rp 1.261.756,00
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:
• PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp790.000,00 + Rp121.600,00) = Rp100.276,00
• PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000,00 = Rp7.432,00
• PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000,00 = Rp4.955,00 Total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276,00 + Rp7.432,00 + Rp4.955,00 = Rp112.663,00.
Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276,00 (seratus ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432,00 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) merupakan PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]