MARKET DATA

Ogah Seperti Argentina, Purbaya: Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
22 June 2026 17:20
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Update, CNBC Indonesia, Rabu (24/06/2026). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Update, CNBC Indonesia, Rabu (24/06/2026). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah di Indonesia belum ada yang merealisasikan penerbitan surat utang daerah atau municipal bond, meskipun pemerintah pusat telah memberikan dukungan sejak akhir tahun lalu.

Kementerian Keuangan, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan telah merilis Pedoman Teknis Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Berlandaskan Keberlanjutan di Indonesia sejak November 2026.

Purbaya menjelaskan, belum adanya pemda yang menerbitkan municipal bond lebih disiapkan masalah kesiapan. Menurutnya, dari sisi pemerintah pusat sepenuhnya mendukung pemda mencari sumber pendanaan di daerahnya masing-masing.

"Kita pada dasarnya mendukung pak, tapi daerahnya belum siap. Itu kan harus melalui assessment lembaga pemeringkat segala macam, jadi belum siaap daerahnya, kalau sudah siap kita dukung saja," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Meski menyatakan dukungan penuh, Purbaya mengakui, penerbitan surat utang daerah ini harus dilakukan sangat hati-hati. Sebab, sudah ada contoh dari besarnya risiko obligasi pemda ini bila tak dikelola dengan baik, yakni seperti yang terjadi di Argentina.

"Cuma kita mesti hati-hati, jadi daerah betul-betul harus bertanggung jawab terhadap belanjanya karena kita enggak mau seperti Argentina, ketika daerahnya rusak semua enggak bisa bayar, nasional jadi jatuh ekonominya," tegas Purbaya.

Sebagaimana diketahui, dalam buku Pedoman Teknis Penerbitan Obligasi Daerah disebutkan kebutuhan pembiayaan untuk menyediakan infrastruktur dasar bagi masyarakat di 38 provinsi seluruh Indonesia saat ini sangat besar, terdiri dari 77 proyek strategis nasional yang tercantum dalam Perpres 12/2025.

Proyek-proyek ini mendukung pelaksanaan delapan Prioritas Nasional dengan indikasi kebutuhan biaya sebesar Rp 24.449,02 triliun.

Oleh sebab itu, demi membiayai pembangunan infrastruktur daerah, obligasi daerah dan sukuk daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur yang terdiri dari: Layanan air minum; Pengelolaan limbah; Transportasi; Rumah sakit dan layanan Kesehatan; Pasar tradisional; Kawasan-kawasan pariwisata dan konservasi alam; Perumahan rakyat; serta Pelabuhan-pelabuhan lokal dan daerah.

Ruang obligasi daerah dan sukuk daerah pun telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN).

Dalam peraturan itu, obligasi daerah didefinisikan sebagai surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan sukuk daerah didefinisikan sebagai surat berharga berdasarkan prinsip Syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Meski begitu, dalam pedoman ini, secara spesifik disebutkan obligasi dan sukuk daerah ini ditujukan untuk mendorong agenda pembangunan daerah yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) alias Sustainable Development Goals (SDGs).

Bappenas memperkirakan kebutuhan pembiayaan TPB Indonesia tahun 2021 - 2030 akan mencapai angka US% 8,7 triliun (Rp 122.000 triliun), dengan kesenjangan pembiayaan sebesar US$ 1,7 triliun (Rp 24.000 triliun).

"Mobilisasi dana dalam skala besar melalui pemanfaatan instrument pembiayaan inovatif dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan tersebut," sebagaimana tertera dalam pedoman teknis itu.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri


Most Popular
Features