Cek! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-2-3 per 22 Juni 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mempertimbangkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Hal itu lantaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mengalami defisit antara Rp 20-30 triliun pada tahun ini. Defisit ini kerap membebani pembayaran klaim peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi, dikutip Senin (22/6/2026).
Pihaknya memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, rasio klaim yang harus dibayarkan saat ini telah mencapai 108,72%. Angka tersebut menunjukkan nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima dari iuran peserta.
Prihati mengatakan, persoalan defisit sebenarnya pernah terjadi pada periode 2018 hingga 2020. Namun kondisi keuangan sempat membaik saat pandemi Covid-19 karena pemanfaatan layanan kesehatan menurun.
"BPJS ini mempunyai pengalaman defisit mulai tahun 2018 sampai 2020. Kemudian pandemi Covid-19 sedikit efisien. Kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah mencapai 108,72 persen," kata Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, minggu lalu (10/6/2026).
Saat ini, BPJS Kesehatan melayani sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan setiap hari. Untuk membayar berbagai layanan tersebut, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana klaim sekitar Rp500 miliar per hari.
Jika diakumulasikan, nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Meski demikian, Prihati memastikan BPJS Kesehatan masih memiliki dana cadangan yang dapat digunakan untuk membayar klaim peserta dalam waktu dekat. Namun, ia mengingatkan cadangan tersebut tidak akan mampu menutupi defisit yang terus terjadi apabila tidak ada intervensi kebijakan maupun dukungan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Purbaya bahkan menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Kendati wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya per 22 Juni 2026:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]