MARKET DATA

Libur Sekolah Dimulai, Tiket Kereta hingga Pesawat Diskon 30%

Thea Fathanah,  CNBC Indonesia
20 June 2026 20:45
Suasana lalu lalang penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis, (21/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana lalu lalang penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis, (21/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang masa libur sekolah 2026, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus bagi masyarakat yang hendak bepergian. Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tarif transportasi dipangkas, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan hingga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode liburan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif dalam rangka stimulus ekonomi selama libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Pada periode libur sekolah tahun ini, pemerintah memberikan diskon 30% untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Selain itu, diskon 30% juga diberikan untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi yang berlaku lebih panjang, yakni mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan atau memberikan diskon 100% bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan pada tujuh lintasan penyeberangan selama periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Adapun lintasan yang mendapatkan fasilitas tersebut meliputi Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Sementara untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dudy menegaskan bahwa di tengah peningkatan mobilitas masyarakat selama masa liburan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelenggaraan layanan transportasi.

Dengan sederet insentif tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan liburan dengan biaya yang lebih terjangkau sekaligus mendorong pergerakan wisatawan domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional.

(hsy/hsy) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada MBG Saat Libur Sekolah, Negara Diperkirakan Hemat Rp3 Triliun


Most Popular
Features