MARKET DATA

Jangan Asal Nobar Piala Dunia 2026, Langgar Hak Siar Bisa Kena Sanksi

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
17 June 2026 10:45
Para penampil tampil dalam upacara pembukaan sebelum pertandingan Grup A FIFA World Cup 2026 antara Mexico national football team dan South Africa national football team di Estadio Azteca, Kamis (11/6/2026). (REUTERS/Kai Pfaffenbach)
Foto: Para penampil tampil dalam upacara pembukaan sebelum pertandingan Grup A FIFA World Cup 2026 antara Mexico national football team dan South Africa national football team di Estadio Azteca, Kamis (11/6/2026). (REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng atau nobar Piala Dunia 2026 untuk menghormati hak siar dan menghindari segala bentuk pembajakan siaran olahraga.

Imbauan ini disampaikan seiring tingginya antusiasme masyarakat menyambut ajang sepak bola terbesar di dunia yang berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.

"Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar," ujar Hermansyah dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Hermansyah mengatakan, pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.

Praktik-praktik ini menurutnya tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.

Menurut Hermansyah, TVRI selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 juga telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.

Pedoman tersebut ia anggap cukup mudah dan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga.

"Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia," tegas Hermansyah.

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.

Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing.

Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, melakukan perubahan terhadap konten siaran, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.

Penggunaan atribut resmi Piala Dunia, termasuk logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya juga harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku karena merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.

Bila ada pelanggaran dalam kegiatan nobar itu, TVRI berhak mencabut lisensi, menghentikan kegiatan, dan melaporkan pelanggaran kepada FIFA. Pelanggaran dapat dikenakan penghentian siaran hingga tuntutan hukum. TVRI merujuk FIFA Regulations pasal 10 dan 11 dalam penetapan sanksi ini.

Hermansyah turut menekankan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan saluran resmi dan menghormati hak siar menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat.

Menurutnya, pelindungan terhadap hak siar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri olahraga, penyiaran, dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

"DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujar Hermansyah.

Melalui momentum Piala Dunia 2026, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan hak siar dan penggunaan konten secara legal merupakan langkah sederhana namun penting untuk mendukung penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Cuan Raksasa Piala Dunia 2026: Uang Triliunan Mengalir Ke Mana?


Most Popular
Features