MARKET DATA

Ada Pengosongan Hotel Sultan Besok, Kawasan GBK Ini Ditutup Sementara

Wiji Nur Hayat,  CNBC Indonesia
17 June 2026 10:35
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset
Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset negara di kawasan itu. (Dok: PPKGBK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan besok, Kamis (18/6/2026). Sejumlah lokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, ditutup sementara.

Dari informasi PPKGBK disampaikan, penutupan sementara kawasan GBK dilakukan pada Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 (Blok 15 Kawasan GBK) mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB. Hal yang sama juga dilakukan di Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball dan Jalan KTT sampai dengan JICC dengan waktu yang sama. Sedangkan area dan fasilitas lain di kawasan GBK tetap dapat digunakan.

PPKGBK juga telah mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Persiapan teknis dipimpin Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6/2026). Sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Personel yang terlibat berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, sejumlah instansi terkait seperti PLN dan Telkom juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran proses di lapangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset negara di kawasan itu. (Dok:  PPKGBK)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset negara di kawasan itu. (Dok: PPKGBK) Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, Kamis (18/6/2026), sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang untuk penyelamatan aset negara di kawasan itu. (Dok: PPKGBK)

Dalam pengarahannya, para personel mendapatkan pembekalan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang saat eksekusi berlangsung. Hendry mengatakan aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi perhatian utama agar proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco," kata Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, dikutip Rabu (17/6/2026).

Menurut Hendry, langkah persiapan dilakukan karena sebelumnya PT Indobuildco telah diminta melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya. Karena itu, PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang tersebut nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh personel yang terlibat diminta bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan. PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK pada Kamis mendatang dapat berjalan lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

(wur/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Akan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Besok


Most Popular
Features