MARKET DATA

Bos DJP Ungkap 50 Ribu Wajib Pajak Baru Jadi Patuh Berkat Coretax

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
15 June 2026 16:15
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sistem inti administrasi pajak atau Coretax mampu membuat tambahan wajib pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya ke negara.

Sejak sistem itu diimplementasi pada 1 Januari 2025, Bimo mengatakan, setidaknya sudah ada tambahan 50 ribu wajib pajak baru yang masuk ke sistem perpajakan Indonesia.

"Dengan Coretax dan kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, kami sudah bisa menyampaikan bahwa basis pajak yang tercreate baru, yang betul-betul baru itu sudah bertambah sekitar 50 ribuan sekian," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo mengatakan, selain karena keberadaan Coretax, penambahan wajib pajak baru ini juga tak terlepas dari penguatan pengawasan, serta tambahan identifikasi terhadap transaksi wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang tadinya dormant, in active, bisa kami reaktivasi. Jadi seiring dengan intensifikasi yang berupa pengawasan termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan data yang tidak terpisah dari ekstensifikasi untuk tambah basis baru," paparnya.

"Itu merupakan kombinasi tidak hanya penegakan hukum tapi program pengawasan yang di dalamnya intensifikasi dan ekstensifikasi," tegas Bimo.

Sebagaimana diketahui, hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi 18.264.418, WP Badan 1.145.478, WP Instansi Pemerintah 91.891, dan WP PMSE 233.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Bilang Perbaikan Coretax Bisa Kerek Rasio Pajak 14%


Most Popular
Features