MARKET DATA

Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Sudah Sita Barang Ilegal Rp 7,71 T

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
15 June 2026 11:35
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat konferensi pers pelanggan ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (6/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat konferensi pers pelanggan ekspor produk turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta, Kamis (6/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 11.542 penindakan terhadap peredaran barang ilegal dalam lima bulan pertama 2026. Barang ilegal yang berhasil ditindak itu senilai Rp 7,71 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, total penindakan barang ilegal itu dilakukan terhadap rokok ilegal, barang-barang ekspor dan impor ilegal yang mengganggu iklim usaha di dalam negeri, hingga narkotika.

"Hingga Mei 2027 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Untuk rokok ilegal, jumlah penindakan kata Djaka telah mencapai 6.880 per Mei 2026 dengan jumlah batang yang berhasil diamankan sebanyak 865 juta. Sedangkan narkotika sebanyak 3,81 ton barang bukti.

Adapun untuk barang ekspor ilegal yang berhasil ditindak senilai Rp 1,14 miliar, dengan jumlah penindakan sebanyak 234 penindakan. Lalu, impor ilegal yang ditindak senilai Rp 5,15 miliar, dengan jumlah 4.093 penindakan.

"DJBC terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi antar instansi guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang sehat," ujar Djaka.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal di Merak-Bakauheni


Most Popular
Features