MARKET DATA

Butuh Anggaran Rp 5,4 T, Begini Strategi DJP Kejar Setoran Pajak 2027

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
15 June 2026 11:05
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk kegiatan optimalisasi penerimaan pajak pada 2027 senilai Rp 5,4 triliun pada 2027 ke Komisi XI DPR. Nilai itu sedikit lebih rendah dari pagu pada 2025-2026 yang senilai Rp 5,43 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, nilai pagu indikatif itu akan dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan, yakni pengawasan dan penegakan hukum Rp 1,97 triliun; perluasan basis pajak Rp 919,02 miliar; data dan sistem informasi yang anda serta kredibel Rp 678,98 miliar; operasional kantor Rp 583,81 miliar; pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 665,40 miliar, operasional kantor Rp 583,81 miliar, dan kebijakan perpajakan Rp 578,59 miliar.

"Ini terdiri dari anggaran di fungsi utama kami Rp 4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp 583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo mengatakan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2027, Ditjen Pajak juga telah menggariskan kebijakan teknis pajak, yang terdiri dari lima aspek.

Aspek pertama ialah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua, terkait penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuan dan penerimaan pajak.

Ketiga, ialah meningkatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat, penguatan ungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera.

Sedangkan yang kelima ialah optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

"Di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik, kami akan berusaha terus meningkatkan tax ratio melalui strategi optimlisasi penerimaan pajak," tegas Bimo.

Adapun detail dari strategi optimalisasi penerimaan pajak yang terkait dengan data dan isistem informasi yang andal dan kredibel terkait dengan optimalisasi penggunaan coretax, dan optimalisasi dkungan pemanfaatan data melalui AI.

Untuk yang terkait dengan perluasan basis pajak, mencakup pemanfaatan data untuk perluasan basis pajak, serta pengawasan shadow economy dan sektor informal.

Sementara itu, yang terkait dengan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, berkaitan dengan kemudahan pembayaran pajak melalui perluasan kanal, edukasi dan layanan perpajakan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan integritas pegawai DJP.

Yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum, dilakukan dengan memanfaatkan AI untuk proses bisnis inti, serta dengan konsep multidoors approach.

Terakhir, untuk yang terkait kebijakan perpajakan, dilakukan dengan peninjauan kembali regulasi atau policy gap dan administration gap.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Bilang Perbaikan Coretax Bisa Kerek Rasio Pajak 14%


Most Popular
Features