MARKET DATA

Tok! Komisi XI DPR RI & Purbaya Sepakati KEM-PKF 2027

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
11 June 2026 17:13
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Meneku, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kamis (11/6/2026). (YouTube/DPR RI)
Foto: Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Meneku, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kamis (11/6/2026). (YouTube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 RAPBN 2027. Kesepakatan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Ketua DK OJK.

Adapun, ketetapan ini didahului dengan rapat Panitia Kerja atau Panja Penerimaan dan Panja Pembiayaan/Defisit serta Panja Pertumbuhan Ekonomi yang diadakan pada 10-11 Juni 2026.

"Masing-masing Panja sudah menyampaikan dan saya sudah memberikan resume hasil Panja. Apakah hasil Panja bisa diterima?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun kepada pemerintah, Kamis (11/6/2026).

"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Menteri Keuangan Purbaya sebagai wakil pemerintah.

"Hasil rapat Panja telah disetujui antara pemerintah dan Komisi XI," ungkap Misbakhun diiringi dengan ketukan palu.

Purbaya sebelumnya mengatakan KEM PPKF 2027 memiliki nilai strategis karena untuk pertama kalinya dalam sejarah disampaikan langsung oleh Presiden. Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan arah kebijakan ekonomi dan fiskal yang terintegrasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa APBN akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan publik sekaligus menjadi katalis yang mendorong peran swasta dalam akselerasi pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Danantara diarahkan untuk mempercepat investasi produktif pada sektor-sektor strategis bernilai tambah tinggi. Untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah juga akan melanjutkan langkah debottlenecking dan deregulasi melalui penyederhanaan perizinan, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor dan lembaga.

"Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8% sampai dengan 6,5% dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian ini harus ditopang oleh akselerasi investasi yang sangat kuat, yakni pada kisaran 6,5% sampai dengan 7,5%," kata Menkeu.

Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027

  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,80% - 6,50%
  • Defisit: 1,8% -2,40%
  • Inflasi: 1,50% - 3,50%
  • Nilai Tukar Rupiah: Rp16.800 - Rp17.500 per USD
  • Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,50% - 7,30%

Sasaran dan Indikator Pertumbuhan 2027

  • Tingkat Kemiskinan: 6,0% hingga 6,5%
  • Rasio Gini: 0,362%-0,367%
  • Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,30%-4,87%
  • Indeks Kemiskinan Ekstrem: 0%
  • Indeks Modal Manusia: 0.,575%
  • Indeks Kesejahteraan Petani: 0,803%
  • GNI per Kapita: US$ 5.800-US$5.840

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cetak Biru APBN 2027 Defisit 2,4% PDB, DPR: Cermin Kehati-hatian


Most Popular
Features