Luhut Blak-blakan, 62,9% Subsidi Energi RI Dinikmati Orang Kaya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti adanya ketimpangan penyaluran subsidi energi di Indonesia yang saat ini dinilai belum tepat sasaran. Berdasarkan hitungan DEN, mayoritas alokasi anggaran subsidi sebanyak 62,89% per tahun justru terserap oleh kelompok masyarakat kategori mampu.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan perlunya reformasi kebijakan agar anggaran negara yang mencapai Rp 300 triliun per tahun untuk sektor energi tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin.
"Dari data yang berhasil kami himpun, menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp300 triliun per tahun. Ironisnya, sekitar 62,9% justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," tulisnya dalam unggahan Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa (9/6/2026).
Dominasi masyarakat kaya dalam subsidi energi tersebut menjadi fokus utama pemerintah dalam rencana transformasi kebijakan subsidi ke depan. DEN saat ini tengah mematangkan skema pengalihan dari subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung yang ditujukan kepada individu yang benar-benar membutuhkan.
"Kebijakan ini perlu kita ubah dengan mengalihkan subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu sepenuhnya. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kami akan menggeser basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kelompok masyarakat bawah benar-benar terproteksi," tambahnya.
Langkah tersebut akan didukung dengan sistem digitalisasi melalui pemanfaatan GovTech. Melalui integrasi verifikasi biometrik, pemerintah memproyeksikan potensi penghematan kas negara hingga Rp 29,9 setiap tahunnya karena menutup celah kebocoran.
"Langkah digitalisasi ini penting untuk memotong kerumitan birokrasi dan menutup celah manipulasi data yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara. Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp29,9 triliun per tahun," paparnya.
Saat ini, skema baru tersebut sedang memasuki tahap uji coba di 42 Kabupaten/Kota sebelum nantinya diterapkan secara nasional. Pemerintah memastikan bahwa penataan ulang ini bukan bertujuan mengurangi hak rakyat kecil, melainkan memastikan efisiensi anggaran negara.
"Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak," tandasnya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]