MARKET DATA

Simak! Pemerintah Ada Kabar Baik Bagi PPPK Paruh Waktu

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
09 June 2026 06:45
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan kabar baik kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Secara bertahap pegawai dengan status ini akan diangkat menjadi PPPK.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini dalam paparannya di RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi," kata Rini.

Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, ada sedikit kendala dari peningkatan status ini, di mana adanya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuar pengangkatan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Namun demikian, ternyata kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada aturan untuk membatasi belanja pegawai 30% dari APBD," lanjutnya.

Karena kendala tersebut, pihaknya pada awal Mei 2026 sempat membahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disepakati masa transisi UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.

"Nanti ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah (pemda) yang belanja pegawainya di atas 30%, maupun yang fiskalnya terbatas," terang Rini.

Adapun kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.

Awal Mula Permasalahan

Rini menjelaskan, pada awalnya, data non-ASN yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022 mencapai 1.789.051 orang untuk menjadi dasar kebutuhan PPPK 2024. Namun, instansi pemerintah hanya membutuhkan 1.071.111 formasi.

"Dari angka 1.789.051 pegawai non-ASN yang telah kita lakukan pendataan sejak 2022 di data BKN, namun data tersebut, pemerintah atau instansi pemerintah hanya mengusulkan sebanyak 1.017.111 formasi," kata Rini.

Rini melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya melakukan seleksi tahap awal. Namun sayangnya, hanya mendapat 689.826 orang, karena beberapa alasan.

"Kami kemudian lakukan seleksi tahap awal itu sehingga kita dapatkan sebanyak hanya 689.826 peserta yang mengikuti seleksi, karena dalam data itu ada yang tidak mendaftar pada formasi yang dibuka, juga ada yang ditunda formasinya atau pelaksanaannya ditunda oleh instansi terkait," lanjutnya.

Kemudian, Rini meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memastikan kepada para kepala daerah untuk kembali mengecek adanya formasi tambahan yang dibutuhkan. Namun lagi-lagi, peserta yang seleksi hanya sebanyak 186.562 peserta.

"Kami buka seleksi tahap 2, untuk mereka yang belum terakomodasi di tahap 1, kemudian mereka yang terdata untuk yang non-ASN tetapi tidak lulus CPNS, dan juga non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi kami hanya mendapat 182.562 peserta," terang Rini.

Oleh karena itu, pegawai yang sudah mengikuti proses seleksi, tetapi tidak dapat berlanjut karena instansi tertentu menunda pembukaan formasi, pihaknya akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 1.251.252 tenaga kerja PPPK Paruh Waktu, diberikan nomor NIP PPPK dan perjanjian kerja selama 1 tahun.

"Terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi, yang setelah mengikuti seleksi namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah terkait, maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdaasarkan Permen PAN-RB Nomor 16 tahun 2025, ang kita telah menerima sebanyak 1.251.252 tenaga kerja, jadi mereka tetap diberikan nomor NIP PPPK dan kontrak kerja minimal 1 tahun," ujarnya

(chd/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Menteri PAN-RB Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK


Most Popular
Features