Presiden Prabowo Subianto Melantik Kepala dan Wakil Kepala BGN serta Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala BGN. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dasar hukum pengangkatan mereka adalah Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Nanik, Agustina, dan Trenggono kemudian mengucap sumpah jabatan yang dipandu langsung Prabowo, dilanjutkan penandatanganan berita acara upacara pelantikan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Diketahui, Prabowo mencopot tiga pimpinan BGN sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, lantaran terjerat kasus korupsi. Pengumuman itu dibacakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan Nanik S. Deyang sebagai kepala BGN serta Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Trenggono lantas pensiun dini dari TNI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dasar hukum pelantikannya adalah Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh. Dalam seremoni, Said mengucapkan sumpah jabatan dipandu oleh Prabowo. Setelah itu, dia menandatangani berita acara pelantikan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional. Selain itu, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala BGN. Dasar hukum pengangkatan mereka adalah Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)