Kantor Airlangga Proyeksi RI Bisa Kena Tarif Final 18% dari AS
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia diperkirakan akan menanggung tarif final sebesar 18% terhadap produk yang diekspor ke Amerika Serikat (AS). Besaran tarif ini dihitung berdasarkan proses investigasi dagang Section 301 yang dilakukan AS.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan besaran final itu masih tergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak AS. Angka ini hasil dari mekanisme penumpukan komponen kerja paksa dan komponen kelebihan kapasitas struktural.
"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut - disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati -tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono, dikutip Senin (8/6/2026).
"Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak Amerika Serikat," katanya.
Di sisi lain, tambahnya, akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.
"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," tukas Susiwijono.
"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak," sambungnya.
Menurutnya, salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.
"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," kata Susiwijono.
Indonesia sendiri dikenakan tarif tambahan dari Pasal 301 sebesar 10%. Tarif ini akan berlaku setelah tangga 24 Juli 2026, setelah masa berlaku Tarif Global 10% berakhir.
Tidak hanya Tarif Pasal 301 komponen kerja paksa, tapi akan ada komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) akan ditambahkan.
Susiwijono mengatakan Indonesia memperoleh posisi yang menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan Pasal 301.
Menurutnya, USTR menempatkan RI ke dalam kelompok kecil: negara terpilih yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa (forced labor).
"Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori yang lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya," kata Susiwijono.
Pemerintah Indonesia, imbuh dia, telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.
"Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR," ujarnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]