MARKET DATA
Investigasi Pasal 301

RI Kena Tarif Trump Baru 10%, Kantor Airlangga Ungkap Rencana Utama

Redaksi,  CNBC Indonesia
06 June 2026 07:15
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris. (Dok. Humas Kemenko Perekonomian)
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris. (Dok. Humas Kemenko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk (BM) tambahan sebesar 10% atau 12,5 terhadap barang/produk yang masuk dari 60 negara.

Tarif baru ini akan menargetkan negara-negara yang menurut AS diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk akal dan membatasi perdagangan AS.

Kebijakan tarif baru ini bagian dari hasil investigasi Pasal 301 (b) (Section 301) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 oleh kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) yang dimulai sejak Maret 2026 lalu.

Tarif tambahan alias Tarif Pasal 301 ini jadi kebijakan terbaru Presiden AS Donald Trump pascaputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian aturan tarif impor oleh Trump pada Februari lalu.

Indonesia sendiri dikenakan tarif Pasal 301 sebesar 10%. Tarif ini akan berlaku setelah tangga 24 Juli 2026, setelah masa berlaku Tarif Global 10% berakhir.

Tidak hanya Tarif Pasal 301 komponen kerja paksa, tapi akan ada komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) akan ditambahkan.

Lantas bagaimana pemerintah RI merespons tarif baru Trump ini?

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia memperoleh posisi yang menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan Pasal 301.

Menurutnya, USTR menempatkan RI ke dalam kelompok kecil: negara terpilih yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa (forced labor).

"Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori yang lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah Indonesia, imbuh dia, telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.

"Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR," ujarnya.

"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," ucapnya.

Selanjutnya, terang dia, Indonesia nantinya akan menanggung tarif sebesar 18%. Angka ini hasil dari mekanisme penumpukan komponen kerja paksa dan komponen kelebihan kapasitas struktural.

"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut - disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati -tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18 persen. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," sebutnya.

"Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak Amerika Serikat," katanya.

Di sisi lain, tambahnya, akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.

"Dengan demikian, angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," tukas Susiwijono.

"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak," sambungnya.

Menurutnya, salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.

"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," kata Susiwijono.

(dce/dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article USTR Kabulkan 18 Permohonan RI, Meski Tarif Tambahan 10% Tetap Berlaku


Most Popular
Features