MARKET DATA

Bagi Hasil Tambang Bakal Mirip Skema Migas, Ini Tujuannya

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
05 June 2026 15:50
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas rencana penerapan skema bagi hasil migas dipakai untuk sektor pertambangan. Namun, kajian yang dilakukan masih dalam pembahasan internal pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan finansial yang berkaitan dengan target-target strategis pemerintah ke depan. Salah satu tujuan adopsi skema tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pengusaha.

"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pemerintah menilai penyesuaian sistem bagi hasil tersebut penting untuk mengakselerasi pengamanan sumber daya alam nasional. Regulasi yang terintegrasi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kompetitif bagi para pelaku industri tambang di masa mendatang.

"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ungkapnya.

Rencana penyesuaian skema bagi hasil itu mencakup evaluasi terhadap usulan proporsi pembagian, salah satunya isunya skema pembagian 70:30. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus memiliki landasan yang kuat guna menciptakan iklim berusaha yang lebih stabil di masa depan.

Pemerintah memastikan bahwa proses transformasi sistem bagi hasil tambang tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak. Yuliot menekankan bahwa hasil kajian mendalam tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan kesepakatan final.

"Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menanggapi kabar yang beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30. Meski belum dijabarkan secara gamblang, pemerintah tengah mengevaluasi segala kemungkinan skema yang akan diterapkan.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujarnya saat ditemu di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut. Tri menjelaskan, pihaknya masih terus mengevaluasi tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," tandasnya.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas Masih Bergulir, Ini Kata ESDM


Most Popular
Features