BUMN Ekspor DSI Berhak Tentukan Harga Jual Batu Bara Cs-Ambil Margin
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah resmi menerbitkan peraturan terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, PP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Seperti diketahui, BUMN Ekspor yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan ekspor komoditas SDA strategis ini yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis tersebut meliputi: a. batu bara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi). Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 (3).
Pada Pasal 3 PP No.24 tahun 2026 ini dinyatakan bahwa komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
Aturan ini ternyata mengatur bahwa harga jual komoditas SDA strategis tersebut ditentukan oleh BUMN Ekspor. Selain itu, BUMN Ekspor juga berhak menentukan margin. Berikut bunyi lengkap Pasal 3 pada Bab III terkait ketentuan tata kelola ekspor:
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(2) Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
(3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, aturan ini dibuat dengan menimbang, "bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat," bunyi poin a pertimbangan PP No.24 tahun 2026 tersebut.
Aturan ini dibuat dengan menimbang, "bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat," bunyi poin a pertimbangan PP No.24 tahun 2026 tersebut.
Selain itu, PP ini juga dibuat untuk "menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis."
"bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis," bunyi isi pertimbangan PP No.24 tahun 2026 tersebut, yang baru saja dirilis Jumat (5/6/2026).
source on Google [Gambas:Video CNBC]