MARKET DATA

Badan Usaha BBM RI Wajib Campur Etanol 5% ke Bensin, Daerah Ini Duluan

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
05 June 2026 08:40
Etanol. (Dok. Freepik)
Foto: Etanol. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pencampuran bioetanol 5% ke dalam BBM jenis bensin atau (E5) akan mulai diterapkan pada Semester II 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dengan wilayah implementasi awal mencakup seluruh Pulau Jawa.

"Pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam keputusan menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5% dan wilayah implementasinya nanti akan ada di seluruh Jawa," ujar Eniya dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (456/2026).

Adapun, berdasarkan bahan paparannya, implementasi E5 pada 2026 akan dilakukan di enam wilayah. Diantaranya yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihaknya selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.

Sebagai contoh, pada 2027 program E5 akan diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah yang tetap.

Kemudian pada 2029 hingga 2030, implementasi E10 akan diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah yang menjalankan program tersebut.

Adapun pencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:

2026: E5 (5%)

2027: E5 (5%)

2028: E10 (10%)

2029: E10 (10%)

2030: E10 (10%)

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Semua Badan Usaha BBM di RI Wajib Campur Etanol 5% Semester II-2026


Most Popular
Features