MARKET DATA

Kemenhub Akan Ubah Tarif Batas Atas, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik?

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
04 June 2026 17:32
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberi sinyal kuat harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang saat ini proses pembahasannya hampir rampung.

Dudy mengatakan, pembahasan mengenai TBA baru telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu rapat di tingkat menteri sebelum resmi ditetapkan. Menurutnya, kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan maskapai yang belakangan menghadapi tekanan biaya operasional akibat kondisi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan akan diberlakukan TBA yang baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski belum merinci besaran kenaikan yang akan diterapkan, Dudy menegaskan pemerintah ingin mempercepat penyelesaian aturan tersebut. Menurutnya, kondisi industri penerbangan saat ini membutuhkan perhatian agar tetap bisa beroperasi secara sehat.

"Secepat mungkin ya, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," ujarnya.

Pernyataan tersebut memberi ruang bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket semakin terbuka setelah TBA baru diterbitkan. Namun demikian, pemerintah mengklaim tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat.

"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang atau masyarakat," ucap dia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Dudy pun mengungkapkan skema baru yang tengah disiapkan tersebut tidak hanya mencakup perubahan TBA, tetapi juga mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel.

Menurutnya, TBA nantinya akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi terkini, sementara fuel surcharge dapat disesuaikan mengikuti lonjakan maupun penurunan harga avtur.

"Kalau sementara yang disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berdasarkan kondisi saat ini, tapi juga kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas ya apabila terjadi lonjakan seperti yang kondisi sekarang. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel, mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin avtur," jelasnya.

Dudy menjelaskan, salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam formulasi baru tersebut adalah nilai tukar rupiah. Namun, pemerintah akan menetapkan kurs acuan tertentu sebagai dasar perhitungan TBA, serupa dengan asumsi kurs yang digunakan dalam APBN.

"Kalau nilai tukarnya kan cukup sangat dinamis ya. Kalau Seperti juga APBN kita tentukan ada batasnya, untuk misalnya.. untuk APBN kita tentukan di kurs berapa. Nah di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan ya, kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," terang Dudy.

Saat ditanya mengenai kisaran kurs yang akan digunakan sebagai patokan, Dudy belum dapat merinci.

"Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang, kita harus melihat kursnya yang ada sekarang. Tapi kita juga akan me-refer kepada APBN juga kan kursnya," katanya.

Sinyal kenaikan TBA ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah membuka ruang kenaikan harga tiket melalui penyesuaian fuel surcharge. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan kebijakan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik guna merespons lonjakan harga avtur.

Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge dengan persentase tertinggi antara 10%-100% dari Tarif Batas Atas. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai Rp29.116 per liter, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan masing-masing.

(wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 50%, Ini Sebabnya


Most Popular
Features