BI Akui Kebutuhan Dolar Masih Tinggi, Buat Bayar Utang & Dividen
Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengakui pelemahan rupiah terjadi di tengah masih tingginya kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) pada periode ini. Hal ini disampaikan Destry dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
"Selain itu kebutuhan domestik masih cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran ULN," kata Destry, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, pelemahan nilai tukar masih dipengaruhi oleh tensi geopolitik Timur Tengah yang kembali tereskalasi dan menghambat prospek damai, sehingga mendorong harga minyak tetap tinggi dan meningkatkan risiko inflasi global serta arus dana keluar dari negara emerging.
Namun demikian, Destry menegaskan secara umum, pelemahan rupiah masih sejalan dengan regional, secara tahun kalender rupiah melemah -7,44%. Namun, di tengah pelemahan ini, BI mencatat cadangan devisa tetap terjaga di level US$ 146,2 miliar pada akhir April 2026.
Adapun, Destry memastikan BI akan terus hadir di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan fundamentalnya. Selain itu, BI terus memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.
Destry menjelaskan intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder.
"Koordinasi dan komunikasi dengan korporasi dan pelaku pasar lainnya terus dilakukan secara intensif," katanya.
Lebih lanjut, BI telah resmi memperketat batasan pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Aturan ini berlaku mulai 2 Juni 2026.
Adapun, aturan ini dibuat bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. Lebih lanjut, batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, dinyatakan tidak berubah.
Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta atau ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Sementara itu, ambang batas atau threshold untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]