PT, CV & Firma Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%, Ini Syaratnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan ini, badan usaha seperti perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) serta firma tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Besaran PPh 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Rabu (3/6/2026).
Adapun, untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, bagi PT, CV, Firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026, mereka masih bisa melanjutkan tarif 0,5% sampai masa waktu yang ditentukan, yakni 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV.
Setelah masa transisi selesai, wajib beralih ke skema pajak normal (pembukuan lengkap) dengan PPh 22%. Lebih lanjut, khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama empat tahun.
"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," tulis bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]