Masa Berlaku Tarif Pajak UMKM 0,5% Resmi Dihapus, Tapi Ada Syaratnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penghapusan masa berlaku tarif PPh Final UMKM itu ditetapkan melalui penghapusan Pasal 59. Mulanya, masa berlaku atau jangka waktu tarif pajak final 0,5% ini paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dalam Pasal 59 PP 55/2022.
Namun, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktunya tetap diberikan selama periode empat tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar, sebagaimana tertera dalam ayat 2 Pasal 57 PP 20/2026.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau CV; firma; perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, telah dikecualikan dari penikmat tarif PPh Final UMKM 0,5% ini.
"Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini," sebagaimana tertera dalam bagian penjelasan PP 20/2026.
Kendati begitu, diberikan masa transisi bagi para wajib pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun itu, selain wajib pajak orang pribadi tertentu yang dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%. Ketentuan ini termuat dalam Pasal II PP 20/2026.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Wajib Pajak badan berbentuk CV; firma; PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.
Adapun jangka waktunya ialah 4 Tahun Pajak bagi CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Sebagai contoh, Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2023. Lalu, Peredaran bruto yang diperoleh CV AB pada 2023 Rp1Â miliar dan pada 2024 Rp2 miliar.
CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah terbaru ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Syarat dapat tarif PPh Final UMKM
Dalam PP 20/2026, juga ditetapkan syarat baru untuk memperoleh tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Pertama ialah tetap memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Namun, yang baru ialah harus patuh terhadap ketentuan terkait larangan memperhitungkan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing.
Sebab, seluruh biaya itu bukan lagi diperhitungkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
PPh Final UMKM 0,5% ini syarat juga tidak termasuk untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang menjadi pengecualian ini meliputi:
a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]