MARKET DATA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Teh China Berisi 30 Kilogram Sabu

haa,  CNBC Indonesia
28 May 2026 13:30
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu seberat kurang lebih 100 kilogram di wilayah
Foto: Ilustrasi sabu atau metamfetamina (Dok. Humas Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut)di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05).

Penindakan tersebut terlaksana dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 17 Mei 2026. Kemudian, pada tanggal 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam pernyataan resmi, Kamis (28/5/2026).

Dari penghentian dan pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.

Pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku menunjukkan hasil positif sabu. Tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan (kalok) tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu dan satu orang tersangka berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Syarif mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika yang semakin kompleks. "Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.

Menurutnya, jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Oleh sebab itu, pengawasan bersama di wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai dan Polda Sumut telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Selain potensi penyelamatan jiwa, penindakan narkotika ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

"Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung, dan selanjutnya diserahterimakan kepada Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk kepentingan pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Syarif.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNN-Bea Cukai Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, 2 WN Rusia Ditahan


Most Popular
Features