MARKET DATA

Ucapan Tegas Bos Pengusaha Sawit Respons Dugaan Manipulasi Ekspor

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
26 May 2026 16:50
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing oleh 10 perusahaan besar di sektor crude palm oil (CPO).

Eddy menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi anggota asosiasi yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan apabila dugaan tersebut memang terbukti.

"Gini, sebenarnya itu kan diduga ya, terus terang saya, memang gini, kita sendiri di GAPKI itu sudah sepakat, kalau ada anggota kita yang melakukan pelanggaran hukum, diproses secara hukum. jangan sampai misalnya ada 1-2 oknum, kemudian merugikan industri ini, sudah sepakat kita," kata Eddy saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menekankan, dugaan yang beredar saat ini belum bisa dijadikan kesimpulan akhir sebelum ada pembuktian hukum. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak membuat situasi industri sawit menjadi semakin gaduh.

"Jadi artinya bahwa silahkan diproses saja, benar nggak terjadi itu, kan begitu. Tapi jangan sampai baru dugaan-dugaan kemudian malah justru menjadi lebih runyam. Baru dugaan. Tapi kalau memang terjadi, silahkan diproses hukum, kita sangat sepakat itu," ujarnya.

Eddy juga memastikan sistem pelaporan ekspor perusahaan sawit yang tergabung menjadi anggota GAPKI selama ini berjalan ketat dan termonitor, termasuk arus devisa hasil ekspor yang diawasi oleh Bank Indonesia.

"Sesuai, karena kan semuanya dicatat semua, pajaknya apa semua, kan semua itu terkontrol, termasuk ekspor itu devisa. Devisa itu ada sistem simodis namanya, sistem monitoring devisa dari Bank Indonesia. begitu ada peb, begitu barang keluar, itu langsung Bank Indonesia memonitor itu. 3 bulan tidak ada devisa masuk, langsung dapat peringatan, tidak masuk juga, langsung dibekukan," jelas dia.

Menurut Eddy, jika nantinya ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, hal itu tidak akan sampai mengacaukan tata kelola industri sawit nasional. Ia menilai kasus tersebut hanya melibatkan oknum tertentu dan tidak merepresentasikan keseluruhan industri.

"Sebenarnya tidak karena itu proses hukum. Kan tidak, itu kan hanya oknum, kan begitu. Itu saya rasa tidak kemudian kacau industri ini, yang penting bahwa tata kelola ini jangan jadi berubah-ubah misalnya gitu," katanya.

"Selama itu hanya proses hukum, kemudian mereka melakukan pelanggaran di proses, saya rasa nggak akan mengganggu industri ini," lanjut Eddy.

Saat ditanya mengenai dugaan modus penggunaan perusahaan cangkang di luar negeri seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya, Eddy enggan berkomentar lebih jauh. Ia meminta agar proses penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Makanya saya bilang, saya nggak mau berkomentar, silahkan diproses saja, diselidiki seperti apa, kalau memang melakukan pelanggaran, diproses," tegasnya.

Purbaya Mulai Ungkap Nama Perusahaan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, seluruh perusahaan CPO yang masuk sampel pemeriksaan pemerintah terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam ekspor. Sampel itu diambil secara acak dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia.

Menurut Purbaya, modus yang digunakan yakni memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual setelah barang masuk ke negara tersebut. Ia menyebut ada selisih harga hingga dua sampai empat kali lipat dibanding nilai ekspor yang dicatat dari Indonesia.

Adapun 10 perusahaan tersebut masih dalam penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung telah bergerak merespons temuan Purbaya.

Meski awalnya enggan, Purbaya pun kini sudah mulai mengungkap nama perusahaan yang masuk dalam daftarnya tersebut. Ia menekankan, selain CPO, juga ada perusahaan Batu bara yang akan diusut Kejagung dan BPKP karena melakukan praktik manipulasi harga ekspor.

"Wilmar, Musimas. Ada beberapa lagi," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Selasa (25/6/2026).

"Golden Agri, benar....Musim Mas sudah tadi kan...Salim Ivomas sepertinya ada" lanjutnya.

Ketika dicecar nama, PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Group), Purbaya mengaku tidak ada.

"Astra Agro Kayaknya nggak ada. Kayaknya nggak itu," ujarnya.
 

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamentan Klaim PT DSI Tak Ambil Untung dari Ekspor SDA 1 Pintu


Most Popular
Features