MARKET DATA

Mafia Tanah Berkeliaran, Segera Lapor-Ini Cara & Nomor Pengaduannya

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
23 May 2026 12:15
Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)
Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kejahatannya sangat menganggu kepemilikan tanah masyarakat dari hasil kerja keras maupun warisan yang diperoleh. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, masyarakat dapat segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret," ujar, dalam keterangannya dikutip Sabtu (23/5/2026).

Iljas Tedjo Prijono mengakui, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

"Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti," jelasnya.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN) Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)

Naik Jadi Hak Milik

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus meningkatkan efektifitas hak milik bagi masyarakat yang memiliki lahan tanah, sehingga nantinya masyarakat tidak hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," kata Shamy dalam keterangannya.

HGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang.

Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ruko ingin ditingkatkan hak miliknya:

1. Status HGB masih berlaku
2. Berdiri di atas tanah negara,
3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
4. Pemohonnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
5. Bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Selain syarat di atas, juga perlu dipenuhi beberapa syarat administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Berikut syarat administrasi yang harus disiapkan:

1. Identitas diri (KTP),
2. Sertifikat HGB yang masih berlaku,
3. Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya.

"Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur," jelasnya.

Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN) Foto: Berantas mafia tanah melalui Whatshaap Pegaduan Kementerian ATR/BPN. (Kementerian ATR/BPN)

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai Tanah Lenyap Diserobot Orang Lain, Segera Lakukan Ini


Most Popular
Features