Warga Terkendala SLIK KPR Masih Bisa Punya Rumah, Ini Skemanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan cara baru agar masyarakat yang terkendala catatan kredit tetap bisa memiliki rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja mengatakan, program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK.
"Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK," ungkap Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Melalui skema tersebut, calon debitur akan diberi ruang untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah.
"Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat," katanya.
Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal.
Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.
Pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR.
"Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran," kata Endang.
Menurutnya, peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran FLPP masih dinikmati pekerja formal.
"Sekitar 70% sampai 73% FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar," ujarnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]