Industri Legal Tertekan, Rokok Ilegal Dilegalkan? Waspadai Dampaknya
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri rokok disebut masih berada dalam tekanan, terindikasi dari angka produksi dan penerimaan cukai yang semakin terkontraksi. Di tengah industri yang tertekan, mereka, produsen rokok legal, dengan segala kontribusinya bagi negara harus bersiap berbagi kue dengan para produsen rokok ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memasukkan produsen rokok ilegal ke dalam sistem legal dengan tujuan untuk menyerap kembali hilangnya potensi pendapatan negara. Namun, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah berpandangan kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menyiapkan layer cukai baru untuk mengakomodasi rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal dengan tujuan untuk menambah penerimaan negara lewat cukai.
"Rokok yang ilegal itu kita akan buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke bisnis yang legal. Setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan, tutup, ketahuan, tutup, gitu aja," tegas Purbaya, saat rilis APBN KITA April, dikutip Selasa (12/5/2026).
Niat dan ikhtiar yang baik tersebut bukannya tanpa konsekuensi, Piter membeberkan kebijakan legalisasi rokok ilegal memberikan dampak kronis kepada seluruh mata rantai industri rokok legal.
Piter mengatakan bahwa maksud bisa menambah pendapatan cukai karena legalisasi rokok ilegal, malah bisa memberikan efek balik kepada pemerintah. Pasalnya ada bentangan yang lebar antara tarif cukai rokok legal saat ini dengan cukai rokok hasil legalisasi yang diperkirakan lebih murah yang memicu ketidakadilan.
"Saya khawatir dengan adanya kebijakan legalisasi rokok-rokok ilegal, dengan menciptakan layer baru, atau memberikan satu tarif cukai yang sangat jomplang antara yang satu yang misalnya SKM golongan 1 dengan yang layer bawah ini, itu kan jauh banget. Satu itu ketidakadilan," kata Piter di acara Manufacture Check CNBC Indonesia dikutip Senin (18/5/2026).
Ketidakadilan tersebut akan bermuara kepada peta pembeli yang berpotensi pindah ke produsen hasil legalisasi dan meninggalkan para produsen rokok yang sudah legal dan besar di Indonesia.
Piter sendiri memperkirakan nantinya pangsa pasar rokok ilegal, apabila diberikan tarif cukai lebih murah, bisa bertambah besar menjadi 50%. Pasalnya harga yang murah akan lebih menggiurkan bagi masyarakat. Perpindahan pasar tersebut akan menggerus potensi pendapatan negara dari rokok legal dengan besaran cukai lebih tinggi.
Sebagai gambaran, perusahaan besar atau yang tergabung dalam golongan I dan II saat ini dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi dibandingkan produsen yang memiliki produksi dengan skala yang lebih minim atau masuk dalam golongan III.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I dikenakan cukai Rp378 - Rp478 per batang, sementara golongan II dikenakan Rp223 per batang. Sedangkan golongan III dikenakan tarif cukai lebih murah, yakni Rp122 per batang.
Foto: Tarif Cukai Hasil Tembakau |
Pemerintah memang belum mengumumkan besaran layer baru untuk cukai rokok ilegal, namun sebagai gambaran di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan mencolok tarif cukai antar golongan berdasarkan kemampuan produksi.
Piter mengatakan bahwa para produsen rokok ilegal sangat dimungkinkan tarif cukainya jauh lebih rendah dari golongan I dan II, bahkan dari pabrik golongan III.
Perlu diketahui, bahwa dalam struktur harga sebatang rokok, cukai mencapai 50 persen hingga 80 persen, sehingga besar atau kecilnya cukai yang ditetapkan pemerintah akan sangat berpengaruh terhadap harga jual produsen rokok dan peta pasar jual.
Foto: Tarif Cukai Hasil Tembakau |
Contoh paling jelas adalah saat terjadi pandemi COVID-19 pada 2020 silam, saat itu daya beli masyarakat turun drastis, tapi minat masyarakat terhadap rokok tidak berubah. Satu sisi, industri rokok tidak bisa sembarangan menurunkan harga jual karena terganjal cukai, sehingga harus mengorbankan margin keuntungan yang menjadi awal mula redupnya industri kretek ini. Lantas, siapa yang menampung 'mulut masam' para perokok yang juga kantongnya bolong?
Jawabannya adalah rokok murah atau ilegal, bahkan Piter mengatakan pangsa pasar rokok ilegal naik dari 6,5 persen sebelum Covid, melejit menjadi 16,5 persen saat ini yang bernilai berkisar Rp30 triliun.
Adanya pergeseran pangsa pasar saat adanya legalisasi rokok murah juga akan berdampak kepada penerimaan negara. Pasalnya, rokok dengan cukai tinggi pasarnya tergerus dan beralih ke rokok dengan cukai lebih murah.
"Tadi kan saya sampaikan, total dari kontribusi industri hasil tembakau itu Rp 300 triliun pada tahun 2025. Kalau pasar ini kemudian digerus, diambil oleh rokok, hasil legalisasi ilegal tadi, dia akan mengambil 50% pasarnya, ini turun dulu Rp 300 triliunnya menjadi 150 triliun," kata Piter.
"Oke, dari legalisasi akan naik, berarti ada pendapatan cukai baru, berapa yang kita dapatkan? Karena cukai mereka pasti kecil, karena harganya kan murah, cukainya cuma berapa, yang dimintakan setahu saya di layer 3 itu yang diusulkan itu kecil sekali. Jadi justru akan terjadi penurunan yang jauh lebih besar daripada kenaikan cukai yang didapatkan dari legalisasi," lanjutnya.
Begini maksud Piter, andai saat ini ada 1.000.000 rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal dikenakan tarif cukai Rp1.231 per batang, ada 1.000.000 rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) legal dengan tarif cukai Rp1.336 per batang, dan 2.000.000 rokok SKT dengan tarif cukai Rp483 per batang. Maka potensi pendapatan cukai dari total 4.000.000 batang penjualan rokok berdasarkan asumsi tadi adalah Rp3.553.000.000 atau Rp3,55 triliun.
Jika ada legalisasi rokok ilegal, dengan skenario Piter dimana pangsa pasar rokok legal turun 50%, maka potensi pendapatan dari ketiga golongan itu adalah Rp1.76 triliun. Pun ditambah cukai layer baru rokok murah atau ilegal, hasilnya masih di bawah potensi tanpa legalisasi.
Ditambah, fakta bahwa rokok legal saat ini membawa gerbong tenaga kerja yang tinggi, dan akan sangat berdampak jika adanya ketidakadilan penerapan cukai. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap hingga enam juta orang, dengan juga menghitung hilirisasi industri rokok.
"Jadi harus ditimbang banget. Berapa sebenarnya manfaatnya dan berapa mudaratnya. Dari kacamata Anda, seperti apa supaya jomplang ini tidak terlalu banget dan supaya bisa jadi lebih adil."
Â
(rah/rah) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Tarif Cukai Hasil Tembakau
Foto: Tarif Cukai Hasil Tembakau