Prabowo Kontrol Sawit: Ada Manipulasi Ekspor, Uang Parkir di Luar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat agribisnis dan pertanian buka suara soal pemerintah yang membentuk BUMN baru untuk mengelola ekspor komoditas energi strategis seperti minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan lain-lainnya.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan latar belakang dibentuknya BUMN Khusus Ekspor didasari beberapa masalah seperti praktik manipulasi ekspor.
"Dari informasi yang ada, latar belakang kebijakan pembentukan BUMN Ekspor ini didasari setidaknya dua hal besar yakni pertama, maraknya praktek manipulasi ekspor ( undervoicing harga, mutu, dan volume), penyelundupan dalam kegiatan ekspor produk berbasis SDA kita termasuk sawit, di mana menurut data pemerintah cukup besar dan merugikan penerimaan negara," kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, lahirnya BUMN Khusus Ekspor ini juga terjadi karena devisa hasil ekspor (DHE) sebagian besar masih berada di luar negeri, sehingga belum berdampak positif kepada perekonomian dalam negeri.
"Kedua, DHE sebagian besar masih parkir di luar negeri, atau tidak masuk ke perekonomian kita, sehingga meskipun ekspor kita besar, tetapi dampak DHE pada perekonomian (injection effect) sangat minimum sehingga pertumbuhan ekonomi kita tidak maksimal," lanjut Tungkot.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus hadir agar permasalahan tersebut bisa dicegah lebih lanjut.
"Untuk mengatasi kedua hal tersebut, negara harus hadir. Menurut pemerintah bentuk kehadiran ini yang dipilih adalah menghadirkan BUMN yakni BUMN Ekspor komoditas strategis. Mekanisme lengkapnya tampaknya masih harus kita tunggu. Tapi intinya transaksi ekspor harus melalui BUMN tersebut tidak bisa langsung antara eksportir dengan buyer luar negeri," terangnya.
Namun, peralihan dari praktik ekspor selama ini ke sistem baru tersebut tentunya mendapat gejolak transisi, karena pembentukan BUMN tersebut langsung dari Presiden Prabowo, sehingga pengusaha tidak ada pilihan lain, selain mengikuti atau menyesuaikan.
"Pastinya ada gejolak saat transisi ke sistem baru. Apalagi, kebijakan ini langsung dari Presiden Prabowo, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bukan kebijakan level menteri dan sudah dilaporkan ke DPR. Jadi sebagai warga negara, ya kita tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti dan menyesuaikan diri," ujarnya.
Meski begitu, Tungkot tetap berharap pemerintah sudah mengantisipasi dampak dari perubahan sistem ekspor komoditas strategis Indonesia, agar saat terjadi transisi, gejolak bisa diredam baik oleh pemerintah, dan tentunya para pengusaha sawit bisa menerimanya.
"Kita berharap kepada pemerintah melalui BUMN ekspor tersebut sudah mengantisipasinya, sehingga proses transisi berlangsung mulus atau gejolak minimum, tidak under control dan tidak merugikan pelaku sawit, khususnya petani sawit," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengingatkan perubahan sistem ekspor komoditas strategis bisa menjadi bumerang bagi Indonesia.
Eddy mengatakan dampaknya bisa membuat hilangnya pasar bagi ekspor kelapa sawit dan turunannya, hasil produksi Indonesia.
"Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan yang juga mempunyai industri hilir. Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?" kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026).
Belum lagi, sambungnya, pesanan para importir untuk industri biasanya diminta dengan komposisi khusus.
"Jadi, industri yang sama belum tentu pesanannya sama. Apakah hal seperti ini bisa dilayani?" tukasnya.
"Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik," kata Eddy.
Sementara, Prabowo dalam pidatonya mengatakan, kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam ini bukanlah hal luar biasa. Karena sudah diterapkan oleh banyak negara.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring. Serta, memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," katanya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengolahan atas sumber daya alam kita. Bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.
Foto: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden) |
source on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (YouTube/Sekretariat Presiden)