Petani Sawit Teriak Batalkan Wajib Ekspor Lewat BUMN, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Petani sawit yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menuntut pemerintah segera membatalkan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Alasannya, aturan itu akan mengancam nasib jutaan petani di seluruh Indonesia.
"Dampak yang paling berat akan dirasakan petani sawit mandiri," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
"Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, maka kompetisi pembelian CPO (minyak sawit mentah/ crude palm oil) dan TBS (tandan buah segar) akan melemah. Dalam kondisi seperti itu, harga di tingkat petani sangat berpotensi ditekan," jelas Darto.
Sebagaimana terbukti dalam sejarah perdagangan komoditas, lanjutnya, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani.
"Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat," tukas Darto.
Belum lagi, sambung dia, kebijakan baru tata niaga ekspor sumber daya alam, termasuk sawit yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut, dapat memperburuk posisi sawit Indonesia dalam menghadapi berbagai tuntutan pasar internasional. Termasuk regulasi keberlanjutan seperti aturan antideforestasi Uni Eropa (UE) alias EUDR.
Sebagai catatan, Indonesia sebelumnya telah berulang kali melakukan negosiasi ke UE terkait EUDR. Juga, berjibaku di WTO melawan sengketa-sengketa yang berusaha menjegal sawit Indonesia dengan isu keberlanjutan lingkungan dan keterelusuran.
"Dunia internasional saat ini menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi secara independen. Sentralisasi perdagangan melalui satu pintu justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi tata kelola sawit Indonesia," katanya.
"Sawit merupakan industri global yang sangat kompleks dan terintegrasi dengan pasar internasional. Melibatkan perdagangan lintas negara, produk turunan yang sangat luas, mekanisme futures market, trading house internasional, jaringan refinery global, hingga sistem compliance dan traceability yang ketat. Sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu," ucap Darto.
Karena itu, imbuh dia, penguatan sawit berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui monopoli perdagangan, melainkan melalui keterbukaan tata kelola, perlindungan petani, persaingan usaha yang sehat, transparansi rantai pasok, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
"POPSI meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terbuka terhadap rancangan tata kelola ekspor sawit tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama petani sawit, koperasi petani, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil," katanya.
"Apabila kebijakan ini tetap akan diterapkan, maka pemerintah wajib memastikan tidak terjadi monopoli perdagangan dan penguasaan pasar oleh kelompok tertentu. Karena itu kebijakan ini harus dibatalkan demi keadilan dan demokrasi ekonomi," tegas Darto.
Selain itu, dia meminta pemerintah menjamin tidak akan muncul praktik rente, elit capture, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga sawit nasional.
"Petani sawit tetap memiliki perlindungan harga dan akses pasar yang adil. Mekanisme ekspor dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit publik bukan dengan pilihan monopoli oleh Negara, katanya.
"Tata kelola sawit nasional tetap menjaga daya saing Indonesia di pasar global dan tidak memperburuk posisi Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar internasional seperti EUDR. Seluruh kebijakan dilakukan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan keberpihakan kepada petani kecil," tegas Darto.
Tak hanya itu, sambung dia, POPSI mendesak pemerintah belajar dari berbagai pengalaman buruk tata niaga komoditas di masa lalu. Di mana, sambung dia, sentralisasi perdagangan justru melahirkan ketimpangan, rente ekonomi, dan kehancuran di tingkat petani.
"Kalau kebijakan ini tetap dijalankan, maka pemerintah harus memastikan sawit tidak jatuh menjadi alat monopoli baru yang hanya menguntungkan segelintir elite," tegas Darto.
Seperti diketahui, saat menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas.
Dengan PP baru ini, jelas Prabowo, semua penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Nama BUMN baru itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring. Serta, memberantas praktik kurang bayar atau under inovoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," katanya.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengolahan atas sumber daya alam kita. Bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegas Prabowo.
source on Google [Gambas:Video CNBC]