MARKET DATA

Jaksa Agung Setor Rp 10,2 T ke Negara: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran!

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
13 May 2026 14:27
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indon
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara.



"Alhamdulillah pada hari ini kami laporkan hal sebagai berikut. Pertama, penyerahan uang. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara," ujar Burhanuddin dalam laporannya.

Menurut dia, total uang itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan hasil kinerja Satgas PKH yang diperuntukkan untuk PBB-Non PBB senilai Rp6.846.309.214.105.

Burhanuddin juga melaporkan, Satgas PHK telah berhasil melakukan penguasan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan dengan perincian:

a. Perkebunan sawit
Satgas PKH sejak terbentuk Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.

b. Sektor pertambangan
Satgas PKH sejak terbentuk Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

"Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada K/L terkait. Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke BPI Danantara kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare," kata Burhanuddin.

Perincian kawasan hutan yang telah dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara sebagai berikut:

a. Pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum
b. Pencabutan perizinan perusahaan pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum
c. Pelanggaran kelapa sawit dan hutan tanaman industri seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum
d. Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum

"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima lahan seluas 4.120.915,75 hektare," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin yang juga Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH mengatakan, Satgas PKH telah meneguhkan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia.

"Oleh karena itu, tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," katanya.

"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan kebocoran yang merugikan kerugian negara.

"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Burhanuddin.

Pada momentum ini, dia juga menyampaikan komitmen bersama Satgas PKH dengan perincian:

a. Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat
b. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
c. Tidak boleh ada lagi penguasaan yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang keluar negeri.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara. Dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Burhanuddin.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa Agung Lapor Prabowo, Setor Uang ke Kas Negara Rp 11,42 Triliun


Most Popular
Features