MARKET DATA

Mulai Oktober, Sebelum Beli Rumah Cek Ini Dulu-Awas DP Lenyap Dimaling

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
13 May 2026 14:40
Mulai Oktober, Sebelum Beli Rumah Cek Ini Dulu-Awas DP Lenyap Dimaling
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri broker properti bersiap menghadapi aturan baru terkait kewajiban sertifikasi bagi tenaga pemasaran dan agen properti. Masa sosialisasi yang diberikan pemerintah disebut hanya berlangsung beberapa bulan ke depan sebelum langkah penindakan dilakukan.

"Ini saya mau sampaikan juga bahwa saat ini pakai agen yang bersertifikasi. Karena nanti setelah di bulan Oktober, ini kan masa sosialisasi kan sampai Oktober," ujar Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2026)

Aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Aturan ini mewajibkan seluruh broker dan agen properti di Indonesia memiliki sertifikasi resmi dari lembaga akreditasi mulai 5 Oktober mendatang.

Clement menilai pemerintah sudah memberikan waktu cukup panjang kepada para agen untuk beradaptasi. Setelah masa sosialisasi selesai, pengawasan akan diperketat agar praktik broker properti lebih tertib.

"Jadi yang pasti setiap marketing tenaga harus mempunyai sertifikasi, harus ikut uji kompetensi. Karena setelah Oktober pasti pemerintah akan menindaklanjuti," katanya.

Apalagi besarnya nilai transaksi properti yang membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati saat memilih agen atau broker. Risiko penipuan hingga hilangnya uang muka dinilai masih bisa terjadi apabila konsumen menggunakan jasa broker tidak resmi.

"Kalau misalnya semua orang boleh jualan, tahu-tahu uang DP-nya hilang dibawa kabur hari begini dengan kondisi begini? Jadi sebelum transaksi tanya apakah Anda udah punya sertifikasi apa belum. Soalnya kenapa? Ini buat demi keamanan mereka juga," katanya.

Ia menjelaskan sertifikasi broker properti diterbitkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP sehingga statusnya dapat diverifikasi dan diawasi negara.

"Karena kita sertifikasi itu dikeluarkan oleh BNSP. Kalau ada apa-apa itu kan bisa dicabut dan bisa dicek. Dan itu terdaftar semuanya," kata Clement.

Sementara itu, Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menilai langkah pemerintah ini demi merapikan rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer hingga notaris. Aturan baru tersebut juga bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas.

"Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan," ujar Vemby kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (13/5/2026).

Perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas.

"Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur," kata dia.

Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, di antaranya kemunculan sertifikat ganda.

"Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat," ujar Vemby.

(dce/dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Orang di Banten Batal Beli Rumah Rp3 M, Efek Ekonomi Kian Sulit?


Most Popular
Features