MARKET DATA

Jimly Asshiddiqie Jadi Anggota Majelis Etik Ombudsman, Ini Tugasnya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
08 May 2026 19:05
Jimly Asshiddiqie dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)
Foto: Jimly Asshiddiqie dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dirinya dipanggil oleh Ombudsman sebagai salah satu anggota Majelis Etik untuk memeriksa lebih lanjut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto.

"Hari ini kami bertiga ditambah 2 dari dalam Ombudsman diminta oleh untuk menjadi Majelis Etik, untuk memeriksa dan memutus hal yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman periode 2026-2031," kata Jimly dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Jimly melanjutkan, alasan Ombudsman memasukan 3 tokoh dari luar untuk menjaga independensi Ombudsman selama pemeriksaan nantinya berlangsung.

"Biasanya untuk menjaga independensi, unsur dari luar lebih banyak, dan tentunya tokoh-tokoh yang sudah memiliki perhatian terhadap Ombudsman, nah makanya sekarang kita berlima, 3 dari luar, 2 dari dalam," lanjut Jimly.

Adapun 2 orang Majelis Etik diambil dari anggota Ombudsman agar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik bisa berjalan sesuai prosedur.

Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Foto: Wakil Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

"Pentingnya unsur dari dalam, karena ini menyangkut masalah internal dan pemeriksaan-pemeriksaan, terutama menyangkut kepentingan publik," terangnya.

Selain itu, Majelis Etik juga akan mendengar masukan-masukan, baik dari anggota Ombudsman maupun pihak-pihak terkait, agar proses pemeriksaan ini dapat berlangsung lancar.

"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya, termasuk dari anggota Ombudsman sendiri dan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Jimly berharap, pemeriksaan ini dapat selesai dalam 30 hari, agar nantinya juga kepercayaan publik terhadap Ombudsman bisa kembali pulih.

"Mudah-mudahan dalam 30 hari pemeriksaan ini selesai, mudah-mudahan sesuai dengan target yang diberikan," tutupnya.

Sebagai informasi, Ombudsman pada hari ini resmi membentuk Majelis Etika guna menindak pelanggaran kode etik oleh Hery Susanto, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman.

Ada tiga orang dalam Majelis Etik Ombudsman ini yang berasal dari tokoh-tokoh luar Ombudsman yakni Jimly, kemudian mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

Selain tiga anggota dari tokoh luar Ombudsman, ada dua orang yang merupakan anggota Ombudsman periode 2026-2031, yakni Partono dan Maneger Nasution.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yakni Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 sampai 2025.

(chd/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI, Ini Kasusnya


Most Popular
Features