Purbaya Siap Cairkan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," katanya kepada pewarta, dikutip Kamis (7/5/2026).
Adapun, gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga, Selasa (5/5/2026).
Pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya, menurut Airlangga, sekitar Rp55 triliun.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Jumat (1/5/2026).
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
source on Google [Gambas:Video CNBC]