MARKET DATA

Bos Pajak: Total Restitusi Tembus Rp 123 T di Maret 2026

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
05 May 2026 18:44
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak restitusi yang dibayarkan sepanjang tahun 2026 per Maret mencapai Rp 123,4 triliun. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar Rp 144,4 triliun.

"Kemudian nilai restitusi yang sudah cair sampai tahun 2026 per Maret dibanding tahun lalu itu year on year kita turun dari tahun lalu 144,4 triliun Maret tahun ini 123,4 triliun," ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus mewanti-wanti kebocoran dalam pembayaran restitusi pajak. Pasalnya sepanjang tahun 2025 pembayaran restitusi pajak mencapai Rp 361,5 triliun pada 2025 atau meningkat tajam 35,9% dari tahun sebelumnya.

 

Maka dari itu, pemerintah menerbitkan tata cara terbaru pembayaran restitusi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026.

Bimo berharap dengan diberlakukannya peraturan baru, pembayaran restitusi dapat lebih tepat sasaran.

"Harapannya dengan pemberlakuan PMK yang baru restitusi bisa menjadi lebih tepat sasaran itu yang paling penting dan dapat memang lebih prudent kita memberikan restitusi," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.

Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama.

Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.

Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.

Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.

Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yakni permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Untuk pencairannya pajak penghasilan atau PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nilai Restitusi yang Tak Dikabulkan Ditjen Pajak Turun Jadi Rp16,46 T


Most Popular
Features