Ada Isu Tarif Listrik Naik, PLN Tegaskan Hoaks!
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait isu kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @pln_id, perusahaan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
PLN menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik tetap berlaku untuk periode Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni 2026 sama seperti periode sebelumnya.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN dikutip Senin (4/5/2026).
PLN lantas mengingatkan masyarakat agar selalu mengakses informasi dari sumber resmi, baik melalui situs web maupun kanal media sosial resmi perusahaan. Adapun rincian tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA dan bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga lebih dari 3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis dan industri lebih dari 200 kVA: Rp1.122/kWh
- Industri lebih dari 30.000 kVA: Rp996,74/kWh
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]