Nasib 190 Kg Emas Selundupan Masih Gantung, Bakal Dilelang?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan nasib 190 kilogram emas hasil penyelundupan yang digagalkan di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin, Senin (27/4/2026) masih belum ditentukan. Pasalnya, penyidikan terhadap kasus tersebut kini tengah berjalan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Heryanto menjelaskan penyelundupan dilakukan dengan modus barang yang tidak dilaporkan yang dibawa menggunakan jet pribadi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan rincian barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.
"Yang jelas ini kan karena titiknya itu ada, Tidak diberitahukan ya, undeclared ya, itu masalah pokoknya di situ. Berarti kan itu ada usaha untuk membawa keluar emas secara ilegal ya kan dengan pas private jet tadi lho," ujar Nirwala saat ditemui pewarta dikutip Rabu (29/4/2026).
Nirwala pun belum bisa memastikan akankah barang sitaan tersebut akan dilelang nantinya. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"(Lelang) belum tahu. Kan nanti keputusannya. Putusannya nanti seperti apa," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan bahwa DJBC tengah berkoordinasi dengan koordinator pengawas (korwas) Polri untuk mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hukum ini langsung karena ini tindak, ini kalau ini sudah masuk penyidikan Karena undeclared ya, undeclared kan Nanti makanya kita akan terus bekerja sama dengan korwas Kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penindakan, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB," ujar Priyono Triatmojo.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8.94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19.40 juta Total nilai seluruh barang ialah US$ 28.34 juta atau setara dengan Rp502 miliar.
DJBC dan pihak kepolisian pun mengamankan empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]