MARKET DATA

Potensi Pajak Orang Super Kaya di RI Bisa Tembus Rp142 Triliun

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
28 April 2026 12:00
Ilustrasi Crazy Rich
Foto:Ilustrasi Crazy Rich /Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara dibangun melalui pajak masyarakat. Tapi tahukah anda bahwa crazy rich atau masyarakat super kaya di Indonesia berpotensi menghasilkan penerimaan negara berupa pajak senilai ratusan triliun.

Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara senilai R142 triliun jika seluruh super kaya dengan nilai aset di atas Rp84 Miliar di Indonesia dikenakan pajak kekayaan.

"Pajak Kekayaan 50 Triliuner senilai Rp93 Triliun merupakan potensi penerimaan negara dari akumulasi pajak sebesar 2 persen atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia," kata CELIOS dikutip Selasa (28/4/2026).

CELIOS mencatat Selama periode 2019-2025 kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun pada 2026. Jumlah tersebut setara seperlima PDB Indonesia.

Peningkatan kekayaan tersebut dianggap miris karena di satu sisi terlihat ketimpangan yang sangat nyata terlihat.

"Kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara seperlima PDB Indonesia," tulis CELIOS.

CELIOS melihat adanya ketimpangan kekayaan antara crazy rich Indonesia dengan umumnya penduduk. Selain itu, ketimpangan juga terlihat dari manfaat dan 'mudharat' yang diterima oleh penduduk biasa.

Menurut catatan CELIOS, Median kekayaan 50 orang super kaya di Indonesia pada 2026 mencapai Rp52,3 miliar, sementara median kekayaan penduduk hanya Rp84,35 juta.

Ke depan, diperkirakan kesenjangannya makin lebar, di mana pada 2050, kekayaan median superkaya diproyeksikan melonjak 106% menjadi Rp107,7 triliun. Sebaliknya, median kekayaan penduduk hanya naik 20% menjadi Rp101 juta.

"Sektor ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam ini menghasilkan keuntungan besar bagi segelintir kelompok Super Kaya. Sementara itu, biaya tambahan akibat kerusakan lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat.," tegasnya.

Maka dari itu, CELIOS merekomendasikan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan. Konsep pajak kekayaan sudah lama menjadi diskursus alternatif sebagai bentuk pungutan progresif tahunan berbasis pada total aset individu dengan pengurangan komponen kewajibannya.

Berbagai negara telah menerapkan pajak kekayaan seperti Kolombia, Argentina, Bolivia hingga Norwegia memiliki sistem pajak kekayaan sampai hari ini. Agresivitas pajak kekayaan yang lebih menyasar individu ultra-kaya dapat melengkapi sistem pajak penghasilan secara efektif.

"Pajak kekayaan dikategorikan sebagai pajak progresif karena pembebanannya relatif lebih besar ditanggung oleh kelompok kaya dibanding menekan kelompok miskin dalam pajak regresif."

Pajak kekayaan tersebut didukung oleh masyarakat, menurut hasil CELIOS. Hasil survei CELIOS terkait persepsi masyarakat terhadap pajak kekayaan juga mendapatkan dukungan yang tinggi. Mayoritas masyarakat setuju jika pajak kekayaan diterapkan di Indonesia.

Mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelas masyarakat.

Dampak paling konkrit adalah penerimaan pajak negara bertambah sehingga hal ini bisa mempertebal anggaran negara yang berfungsi sebagai peredam gejolak, seperti yang terjadi saat ini, di saat ketidakpastian ekonomi datang dari faktor eksternal.

"Penerimaan pajak akan bertambah signifikan, artinya pemerintah dapat menaikkan anggaran belanja untuk fungsi perlindungan sosial tanpa menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku. Di saat krisis, pajak kekayaan juga dapat menjadi shock absorber bagi fiskal," tulis CELIOS.

Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp142,2 triliun per tahun. Jumlah tersebut hampir 60% dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja di Indonesia.

Sebagai informasi pada kuartal pertama 2026, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 43,3 triliun. Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat mencapai Rp 61,3 triliun atau meningkat 15,8%. Sementara PPh final PPh 22 dan PPh 26 Rp 76,7 triliun atau meningkat 5,1%.

"Di tengah ketimpangan yang makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok paling atas, bukan dari masyarakat biasa yang sudah terbebani," tegas CELIOS.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Pajak 2026 Bocor Rp 562,4 T, Ini Jurus DJP


Most Popular
Features