MARKET DATA

Menteri Hanif Desak Korporasi Kelola Sampah Sendiri

Ferry Sandy,  CNBC Indonesia
25 April 2026 21:45
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan besar dalam gerakan nasional penanganan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa korporasi memiliki kontribusi signifikan terhadap total produksi sampah nasional. Oleh karena itu, tanggung jawab pengelolaan tidak bisa lagi dialihkan. Pendekatan berbasis sumber menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah yang kompleks.

"Dalam konteks korporasi, mereka wajib menyelesaikan sendiri sampah yang dihasilkan. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia dikutip Sabtu (25/4/2026).

Sampah dari kawasan usaha masuk dalam kategori sampah sejenis rumah tangga yang tetap memiliki kewajiban pengelolaan mandiri. Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum patuh. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif secara luas.

"Tujuan sanksi ini bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius," jelasnya.

Menurut Hanif, perusahaan diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah sanksi diberikan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak awal. Tanpa pemilahan, proses pengolahan menjadi tidak efisien dan nilai ekonomi sampah tidak bisa dimanfaatkan.

"Pemilahan itu wajib. Baik masyarakat maupun korporasi harus melakukannya agar pengelolaan menjadi lebih efektif," tegas Hanif.

Ia juga mengakui masih ada tantangan di tingkat daerah, terutama ketika sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat pengangkutan.

"Kalau tidak dilakukan, konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Ini serius dan harus dijalankan," pungkasnya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Darurat Sampah! Rest Area Tol Harus Kelola Sampah Mandiri


Most Popular
Features