Subsidi BBM Naik, Purbaya Jamin Kompensasi ke Pertamina-PLN Lancar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembayaran dana kompensasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari negara menjual komoditas energi di bawah harga pasaran akan tetap dibayarkan setiap bulan, kendati belanja subsidi semakin meningkat.
Purbaya mengatakan, pembayaran telah dilakukan tiap bulannya sesuai dengan tagihan yang diberikan.
"Itu tergantung. Jadi dibayar sesuai dengan tagihan yang dibaca masuk, dibayar. Masuk, bayar. Harusnya sudah (dibayarkan tagihan bulan Februari dan Maret," ungkap Purbaya di kantornya, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak ada kendala dalam pembayaran dana kompensasi sebesar 70% tiap bulannya.
Bahkan, dirinya mengatakan bahwa selama ini PLN melaporkan bahwa arus pembayaran berjalan lancar.
"PLN sudah laporkan ke saya, nggak ada masalah tahun ini. lancar lancar saja. Hanya ada yang tahun lalu yang belum. Masih kita diskusikan. Karena misalkan laporan BPK kalau nggak salah. Hanya itu aja dia minta tercepat," tuturnya.
"Saya bilang, itu lah perjanjian, kita beresin. Tapi yang tahun ini nggak ada masalah. saya sudah udah nggak ada masalah," tegasnya.
Seperti yang diketahui, sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan review terhadap tagihan yang diberikan tiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.
"Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil review perhitungan Dana Kompensasi," dikutip dari Pasal 8 dan 11 PMK 73/2025, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, persentase pembayaran bulanan itu bukan angka baku, karena Menteri Keuangan dimungkinkan pula dalam PMK itu untuk melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara.
Selain itu, juga turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dana Kompensasi BBM dan tenaga listrik tahun anggaran sebelumnya.
Pembayaran kompensasi ini dilakukan tiap bulan dengan menggunakan skema perhitungan proyeksi Dana Kompensasi yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan review perhitungan.
Review secara keseluruhan juga akan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum merealisasikan skema baru pembayaran kompensasi lewat PMK ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang telah menjanjikan percepatan pembayaran ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai upaya menjaga arus kas keuangannya.
"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang," tutur Purbaya.
"Karena itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi, nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tegasnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]