MARKET DATA

Terungkap! Utang Debitur BLBI Rp 211 T Belum Balik ke Negara

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
24 April 2026 10:05
Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya dan Penguasaan Aset Properti  Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (BLBI)
Foto: Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya dan Penguasaan Aset Properti Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (BLBI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masih banyaknya utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke negara.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.

"Upaya penagihan piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif," dikutip dari dokumen IHPS II-2025 BPK, Jumat (24/4/2026).

BPK menganggap, piutang negara yang tak kunjung lunas itu disebabkan koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks-BLBI belum optimal.

Penilaian ini didasari masih terdapat permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.

Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks-BLBI.

(arj/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Periksa Yaqut 8 Jam, Gali Informasi Penting Ini


Most Popular
Features