Puan Sudah Ketok Palu! PRT Wajib Dapat BPJS, Majikan yang Bayar?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh DPR RI bukan hanya mengubah status pekerja domestik, tetapi juga berpotensi menambah beban biaya bagi para pemberi kerja, khususnya rumah tangga kelas menengah.
Dalam beleid ini, majikan wajib memenuhi berbagai hak pekerja yang sebelumnya kerap diabaikan. Mulai dari tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga hak cuti kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
"PRT berhak... mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang... mendapatkan jaminan sosial kesehatan... dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 15.
Dengan aturan tersebut, hubungan kerja PRT kini semakin menyerupai pekerja formal, yang berdampak langsung pada struktur pengeluaran rumah tangga.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT?
BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan Iuran jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," tulis Pasal 16 ayat 2.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
BPJS Ketenagakerjaan
Pada Pasal 16 ayat 3 disebutkan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," sebut Pasal 16 ayat 4.
Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga
Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan penempatan PRT. Salah satunya terkait pemotongan gaji:
"P3RT dilarang... memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT," tulis UU tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi pekerja.
"Menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT," tulis Pasal 28 (b).
Larangan lainnya termasuk penempatan kerja yang tidak sesuai hingga praktik pemaksaan kontrak.
"Menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau memaksa... tetap terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian," tulis UU tersebut.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menertibkan industri penyalur PRT yang selama ini kerap berada di "wilayah abu-abu".
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)