Undang-Undang Diketok Puan, PRT Wajib Dapat THR, Cuti, Sampai BPJS
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang baru disahkan DPR membawa angin segar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Kini, hak-hak dasar seperti THR, cuti, hingga jaminan sosial wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Dalam Pasal 15, pemerintah merinci sederet hak yang harus diterima PRT. Salah satu yang paling disorot adalah kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
"PRT berhak... mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi UU PPRT dikutip Kamis (23/4/2026).
Tak hanya THR, pekerja rumah tangga juga berhak atas waktu istirahat dan cuti.
"PRT berhak... mendapatkan waktu istirahat; mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," tulis UU tersebut.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Yang tak kalah penting, negara juga mewajibkan perlindungan sosial melalui skema BPJS. Aturan ini mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan:
"PRT berhak... mendapatkan jaminan sosial kesehatan... dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Bahkan, dalam Pasal 16 ditegaskan bahwa iuran jaminan sosial dapat ditanggung pemerintah atau pemberi kerja, tergantung status penerima bantuan.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar, mengingat selama ini PRT kerap tidak mendapatkan perlindungan dasar layaknya pekerja sektor formal lainnya.
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)