Kabar Baik Tarif Trump, Ritel Raksasa Bisa Dapat Ratusan Miliar Dolar
Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang dana segar berpotensi mengalir ke kantong para raksasa ritel di Amerika Serikat (AS) mulai pekan ini. Pemerintah AS melalui Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) resmi membuka portal klaim pengembalian tarif (tariff refunds) pada Senin waktu setempat, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump tidak sah.
Sebelumnya, MA membatalkan tarif resiprokal Trump karena dianggap tidak punya dasar hukum yang kuat. Trump memakai undang-undang darurat (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor meski aturan itu sebenarnya dibuat untuk situasi ancaman darurat nasional, bukan untuk kebijakan dagang biasa.
MA kemudian menilai penggunaan aturan itu melewati batas kewenangan presiden. Karena tarif dianggap tak sah dari awal maka uang yang sudah dibayar perusahaan ke pemerintah menjadi pungutan yang tidak valid dan secara hukum, pemerintah tidak berhak menyimpan uang itu.
Mengutip CNBC International, Selasa (21/4/2026), importir dapat mengirimkan deklarasi dalam sistem untuk tarif yang mereka bayarkan berdasarkan tarif resiprokal Trump yang batal untuk menerima "satu jumlah pengembalian dana gabungan".Klaim pengembalian dana harus melalui beberapa validasi merujuk sejumlah dokumen.
Mengutip data analisis Citi, para importir AS diperkirakan akan mengklaim lebih dari US$160 miliar (sekitar Rp2.600 triliun). Ini menjadikannya salah satu potensi pengembalian dana terbesar dalam sejarah perdagangan modern.
Sejumlah nama besar diperkirakan menjadi penerima utama dana. Seperti Walmart: US$10,2 miliar, Target: US$2,2 miliar, Nike: US$1 miliar, Kohl's: US$550 juta, Gap: US$400 juta serta Home Depot: sekitar US$540 juta.
Meski demikian, pelaku industri dan analis Wall Street agak skeptis soal ini. Banyak pihak meragukan prosesnya akan berjalan mulus.
"Importir pesimis pemerintah akan mempermudah ini. Mereka justru memperkirakan prosesnya akan dibuat sulit," ujar pengacara perdagangan Matthew Seligman.
Kekhawatiran tak hanya mencakup hambatan birokrasi serta risiko hukum. Tapi juga kemungkinan banding mendadak dari pemerintah.
Selama tarif berlaku, banyak perusahaan telah membebankan kenaikan biaya ke konsumen lewat harga barang. Menurut studi Harvard Business School, tarif tersebut menyumbang sekitar 0,76 poin persentase terhadap inflasi (CPI) hingga Oktober 2025.
Jika perusahaan kini menerima refund, akan muncul pertanyaan. Termasuk, apakah konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
"Risiko digugat oleh pelanggan, baik langsung maupun tidak langsung, itu nyata," kata analis hukum Stefan Reisinger.
Ancaman Tarif Baru
Ancaman tarif baru juga jadi persoalan lain. Meski MA telah membatalkan tarif lama, pemerintah AS belum sepenuhnya menyerah.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penggunaan kebijakan tarif lain, yakni Section 301, yang bisa menghidupkan kembali tarif serupa mulai Juli. Hal ini membuat pelaku usaha tetap waspada.
"Kami sangat khawatir," ujar Eugene Laney dari American Association of Exporters and Importers.
source on Google [Gambas:Video CNBC]