KPK Periksa Pengusaha Rokok Buntut Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok, arena terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta terkait pengurusan cukai rokok.
‎
‎Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).‎
‎Salah satu pemeriksaan itu dilakukan terhadap Khairul Umam alias Haji Her, juga pengusaha rokok lainya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.
‎
‎"Nah untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan diproses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung dilansir dari detik.com pada Rabu (15/4/2026).
‎
‎Kemudian, KPK melakukan pemetaan dan identifikasi dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor DJBC untuk penyelidikan kasus lebih lanjut. KPK mengatakan pihaknya terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya, selain tersangka yang sudah ada.
‎
‎"Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya yang ada temuan dokumen yang saya sebutkan tadi di perkara yang lain juga, ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait kita akan lakukan klarifikasi," katanya
‎
‎"Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya."
‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan diantara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Dugaannya mereka memiliki kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
‎
‎"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
‎
‎Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
‎
‎Adapun saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut rinciannya:
‎
‎1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
‎2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
‎3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
‎4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
‎5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
‎6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
‎7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
(mij/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]