MARKET DATA

Aturan Baru Dolar Eksportir Belum Terbit, Purbaya Akui Ada Revisi

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
13 April 2026 08:10
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera diberlakukan dalam waktu dekat. Aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden, namun ada revisi sedikit sebelum diundangkan.

Adapun, menurutnya, revisi tersebut hanya bersifat kecil. Dia menjelaskan revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, yang dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.

"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (13/4/2026).

Kendati ada revisi kecil, Purbaya memastikan aturan baru ini dapat membuat eksportir dan pengusaha patuh untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri, terutama pengusaha dan eksportir dari sektor yang memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri.

"DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tegasnya.

Dalam aturan baru nanti, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026. Artinya, penyimpanan tidak lagi terbatas hanya melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jangka waktu penyimpanan mencapai 12 bulan dan eksportir wajib menempatkan full 100% dolarnya.

Akan tetapi, aturan baru ini hanya akan mewajibkan konversi devisa ke rupiah maksimal 50%. Jumlah ini lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%. Selain itu, DHE bisa disimpan dalam bentuk instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara (SBN) valas.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Purbaya Wajibkan DHE Parkir di Himbara Selama 1 Tahun


Most Popular
Features