MARKET DATA

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Baru 5 Orang yang Ditahan

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
10 April 2026 11:10
Petugas mendampingi tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Irawan Prakoso (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas mendampingi tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Irawan Prakoso (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008-2015. Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia serta pengondisian tender yang merugikan PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penetapan status serta upaya paksa terhadap 5 tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berasal dari internal Pertamina dan Petral, sementara sisanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia.

"Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka, yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," ujarnya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Adapun rincian ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)

2. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)

3. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)

4. NRD

5. TFK (VP ISC PT Pertamina)

6. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut)

7. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

"Bahwa periode 2008-2015, itu terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dan tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka," jelas Syarief.

Adapun, penyidik menemukan modus komunikasi antara pihak swasta dan pejabat pengadaan untuk mengatur nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, pengadaan menjadi tidak kompetitif dan terjadi mark up harga yang membebani keuangan perusahaan negara.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," katanya.

Para tersangka juga diduga mengeluarkan pedoman pengadaan pada Juni 2012 yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Hal tersebut berdampak pada rantai pasok yang menjadi lebih panjang dan harga jual produk menjadi lebih tinggi dari seharusnya.

Saat ini, Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total nilai kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Diperiksa Kejagung Soal Kasus Minyak Petral, Sudirman Said Buka Suara


Most Popular
Features