MARKET DATA

Terkuak! Peran Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Petral

vns,  CNBC Indonesia
10 April 2026 09:50
Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)
Foto: Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Dalam perkara ini, MRC ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.

Penetapan ini menambah daftar perkara yang menjerat Riza Chalid, setelah sebelumnya ia juga telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam periode 2008-2015 ditemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline, yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka.

MRC sebagai beneficial owner (BO) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut bersama tersangka lainnya berinisial IRW, memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di PETRAL maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan untuk mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, pada Juni 2012, BBG, AGS, NRD serta MLY diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.

Adapun, setelah proses tender berlangsung sekian rupa, Pertamina Energy Services (PES) bersama perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengadaan produk kilang untuk periode 2012-2014.

"Proses tender untuk pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata dia.

Adapun dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:

a. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)

b. AGS (Head of Trading PES tahun 2012-2014)

c. MLY (Senior Trader PETRAL tahun 2009-2015)

d. NRD

e. TFK (VP ISC PT Pertamina)

f. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut)

g. IRW (Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Riza Chalid Jadi Buronan Interpol, Polisi Ungkap Keberadaannya


Most Popular
Features